RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI CALANG KELAS II BULAN SEPTEMBER TAHUN 2020
Pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang Kelas II dilaksanakan rapat bulanan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II Bapak Antyo Harry Susetyo S.H, didampingi oleh Panitera Bapak Ery Sugiarto S.H.,M.H dan Sekretaris Bapak Candra Indrajaya S.T. Rapat dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional serta staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Calang Kelas II.
Agenda pada rapat kali ini yaitu pembahasan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang baik di bidang kepaniteraan maupun bidang kesekretariatan sebagaimana pada rapat rutin bulanan sebelumnya, antara lain pelaksanaan dan peningkatan disiplin dan kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Calang Kelas II; peningkatan kebersihan di setiap ruangan dan bagian pelayanan publik; meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); meja informasi dan satpam tidak boleh kosong; agar dapat melakukan tugas masing-masing pada pengisian SIPP; menindaklanjuti surat dari DITJEN BADILUM Intruksi nomor 5 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol pencegahan corona virus desiase (covid-19); Keamanan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa aplikasi yang menggunakan jaringan lokal dan seharusnya hanya dapat digunakan di dalam lingkup kantor Pengadilan, karna jika membuka akses SIPP pada Pengadilan Negeri dari luar kantor Pengadilan dengan menggunakan internet protokol (IP) public / open portal tindakan yang dapat membahayakan keamanan aplikasi dan data perkara yang tersimpan pada server pengadilan; Terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 4 tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara; Menampilkan video profil PN, video PTSP dan juga video ZI pada monitor depan ruang sidang cakra; Menghidupkan panggilan sidang untuk pemberitahuan 3 M yaitu 1. Mencuci Tangan 2. Memakai Masker 3. Menjaga Jarak;
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan. Setelah pembahasan selesai, maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II.