SOSIALISASI MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 dan PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Gambar Tombol

SOSIALISASI MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 dan PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016

on Senin, 17 Januari 2022. Posted in Kegiatan Terkini Pengadilan

SOSIALISASI MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 dan PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016

DI PENGADILAN NEGERI CALANG

 

Hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Calang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Sosialisasi Perma nomor 7,8,9 tahun 2016 oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Antyo Harri Susetyo S.H, yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Calang.

Ketua Pengadilan Negeri Calang menyampaikan kepada seluruh Hakim, Pejabat Struktural, pejabat Fungsional dan seluruh staf bahwa inti sari atau penjelasan dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 adalah pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, serta Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan  melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun diluar kedinasan serta tidak melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya, tidak melakukan perbuatan tercela, semua harus taat hukum, perbuatan tercela diantaranya penyalahgunaan kekuasaan dan kinerja aparatur yang buruk.

Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan proses di pengadilan. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan selaku institusi peradilan hendaknya menjadi garda terdepat dan menjadi motor untuk terciptanya individu yang taat hokum.

Dalam kesempatan ini beliau mengingatkan kembali mengenai isi dari Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Dibawahnya dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, serta menegaskan kembali pentingnya Pengawasan dan Pembinaan oleh Pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran kode etik, sebagai upaya menjaga wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya 

 

Dokumentasi (klik disini)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan Informasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum